HUKUM NIKAH SIRRI ONLINE

Read More


Proses akad pernikahan sirri online ini bisa dikatakan dengan akad nikah yang dilaksanakan dalam majelis yang berbeda (tidak satu tempat), dalam artian tidak bertatap muka secara fisik. Sehingga menurut pendapat dari kalangan Syafi’iah, Malikiyah dan Hanabilah, pernikahan sirri secara online tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut kalangan Hanafiah memperbolehkan akad nikah yang tidak dilakukan dalam “satu majelis” secara fisik.

Pengertian “satu majelis” oleh jumhur ulama dipahamkan dengan kehadiran mereka dalam satu tempat secara fisik, oleh karena itu apabila suatu akad pernikahan tidak dilaksanankan dalam satu tempat maka pernikahan tersebut tidak sah. Demikian juga apabila calon mempelai pria tidak dapat hadir dalam satu majelis pada waktu akad pernikahan dilangsungkan namun pria tersebut mengirimkan surat sebagai qabul-nya maka pernikahannya tetap tidak sah. 

Pendapat tersebut dikemukakan oleh ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut pendapat yang shahihdari ulama Syafi’iyyah, ijab-qabul tidak boleh dilakukan melalui surat-menyurat, baik ijab-qabul dalam transaksi mu’amalat terlebih dalam melakukan suatu akad pernikahan. Mereka berpendapat bahwa ijab-qabul adalah suatu sarana untuk menunjukkan kedua belah pihak saling ridha akan adanya transaksi, dan ridha tidak bisa diyakinkan hanya dengan melalui sepucuk surat. 

Solusi yang ditawarkan oleh ulama Syafi’iyyah adalah dengan mewakilkan akad kepada seseorang dan kemudian wakil tersebut hadir dalam akad pernikahan, jika demikian maka para ulama sepakat bahwa transaksi yang diwakilkan hukumnya sah. Oleh karena itu, menurut pandangan Syafi’iyyah ijab-qabulmelalui surat tanpa mewakilkan tidak sah hukumnya. 

Sedangakan menurut ulama dari kalangan Hanafiah, mereka berpendapat bahwa pengertian dari akad satu majelis bukan hanya dilihat dari kehadiran pihak secara fisik saja akan tetapi ijab dan qabulharus dilakukan dalam satu tempat dan secara kontinu serta saling berkesinambungan. Dalam hal ini ulama Hanafiah membolehkan akad nikah melalui surat asalkan surat tersebut dibacakan di depan para saksi dan langsung dijawab hal tersebut di katakan sebagai ijab dan qabul.

Adapun menurut pendapat para ulama kontemporer mengenai hukum nikah sirri online, menurut pandangan KH. Arwani Faisal, wakil ketua lembaga Bahtsul Masail, mengatakan bahwa jika nikah sirri online itu akadnya abal-abal, jelas “haram” hukumnya. Dan juga apabila melakukan hubungan senggama maka termasuk perbuatan zina karena syarat dan rukun nikahnya itu hanya abal-abal.

Pernikahan sirri online yang marak terjadi saat ini termasuk salah satu praktek perzinahan. Karena dalam akadnya si perempuan menggunakan wali yang tidak jelas, saksi yang tidak jelas, penghulunya hanya seorang yang berkedok sebagai orang yang mengaku alim pintar agama serta dalam melaksanakan ijab-qabul tidak berada dalam keadaan satu majelis secara langsung dengan bertatap muka. Akad satu majelis itu belum dikatakan sah apabila dilakukan hanya melalui video internet karena mengandung ketidak-pastian serta tidak dapat bertatapan langsung secara fisik dalam satu tempat.

Memahami dari penjelasan para ulama salaf serta ulama kontemporer yang terkait dengan kasus hukum yang terkandung dalam pelaksanaan akad nikah sirri online, tergambar dengan jelas bahwa nikah sirri onlinehukumnya tidak sah, karena melihat pada praktik pelaksanaan nikah sirri online dan penjelasan mengenai akad pernikahan dari pandangan para ulama.

Praktik nikah sirri online ini terjadi karena adanya penawaran jasa nikah dari para oknum yang ingin meraup keuntungan kepada masyarakat awam dengan memfasilitasi nikah secara sirri dengan menggunakan media online. Tata cara pelaksanaanya juga sangat mudah karena calon mempelai pria dan wanita tidak harus datang untuk menemui si penghulu karena cukup menggunakan media online skype sudah dapat melangsungkan akad pernikahan, wali dan saksinya pun sudah disediakan oleh pihak penawar jasa. Dan akadnya pun dapat dilangsungkan meskipun calon mempelai dengan penghulunya tidak berada dalam satu tempat. 

Dari sini jelas bahwa praktik nikah sirri online ini tidak sah untuk dilaksanankan karena semua unsur yang ada dalam pernikahan ini tidak jelas mulai dari yang menikahkan serta wali dan saksinya pun juga tidak jelas dapat diartikan bahwa wali dan saksinya bukan dari pihak perempuan. 

Praktik nikah sirri online ini merupakan suatu alasan bagi para pelaku untuk menghalalkan perzinahan dengan berkedok “telah melaksanankan akad nikah”, supaya dapat dengan bebas melakukan hubungan biologis dengan lawan jenisnya. Akad dalam nikah sirri online ini dapat dikatakan tidak sesuai atau tidak ada keterkaitan dalam pemikiran para ulama salaf mengenai akad yang harus dilaksanakan dalam satu majelis. 

Begitu juga dikuatkan oleh penjelasan dari beberapa pendapat yang dikeluarkan oleh para ulama kontemporer yang menganggap bahwa akad yang dilakukan dalam nikah sirri online hukumnya haram karena pelakunya tidak berada dalam satu tempat serta rukun dalam pernikahannya hanyalah rekayasa atau abal-abal. 

Dapat diartikan bahwa akad dalam nikah sirri online ini hanya merupakan rekayasa atau akad yang tidak jelas, dalam artian hanya sebuah abal-abal saja karena semua rukun tidak terpenuhi juga dilakukan tidak dalam satu majelis oleh para penyalur jasa dan calon mempelai, dengan mengatas-namakan sebagai sebuah pernikahan yang dianggap sah menurut agama supaya dapat melakukan hubungan biologis dengan bebas kepada lawan jenisnya.

Thank you for reading HUKUM NIKAH SIRRI ONLINE

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM NIKAH SIRRI ONLINE"

Post a Comment